Prinsip Dasar Keuangan Syariah
A. Teori
Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk melaksanakan paling tidak dua ajaran al-qur’an yaitu at-ta’awun atau tolong menolong dan prinsip menghindari al iktinaz atau menahan uang. Perbedaan pokok antara perbankan islam dengan perrbankan konvensional adalah adanya larangan riba pada perbankan islam. Umat islam saaat ini diberbagai Negara terus berusaha untuk mendirikan bank islam dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip syariah islam dan tradisinya kedalam tradisi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait.dibawah ini uraian tentang prinsip-prinsip dasar keuangan syariah.
A. Teori
Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk melaksanakan paling tidak dua ajaran al-qur’an yaitu at-ta’awun atau tolong menolong dan prinsip menghindari al iktinaz atau menahan uang. Perbedaan pokok antara perbankan islam dengan perrbankan konvensional adalah adanya larangan riba pada perbankan islam. Umat islam saaat ini diberbagai Negara terus berusaha untuk mendirikan bank islam dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip syariah islam dan tradisinya kedalam tradisi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait.dibawah ini uraian tentang prinsip-prinsip dasar keuangan syariah.
B. Prinsip-Prinsip Dasar Keuangan Syariah
Prinsip-prinsip dasar keuangan syariah mencakup 5 hal yaitu:
1. Ibadah
Islam adalah suatu agama yang mengajarkan segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia. System keuangan dan perbankan islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi islam dimana tujuannya adalah memberlakukan system nilai dan etika islam kedalam lingkungan ekonomi, kemampuan lembaga keuangan islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan , tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan batas–batas yang digariskan oleh islam. Islam berbeda dari agama-agama lainnya, dalam hal ini ia dilandasi oleh iman dan ibadah. atau bisa dikatakan bahwa transaksi ekonomi yang dilakukan oleh orang islam dan dilandasi oleh syariat islam akan bernilai ibadah di hadapan Allah swt.
2. Keadilan
Prioritas utama dalam ajaran islam mengenai perekonomian adalah terciptanya keadilan dan kesetaraan yang nyata. Pengertian keadilan dan kesetaraan, dari produksi hingga distribusi, tertanam dalam system ini. Keadilan social dalam islam terdiri dari penciptaan dan oenyediaan kesempatan serta penghapusan hambatan yang sama bagi semua anggota masyarakat. Hukum keadilan juga dapat diartikan bahwa semua anggota masyarakat memiliki status hukum , perlindungan hukum, dan kesempatan hukum yang sama. Pengertian keadilan ekonomi dan konsep distribusi keadilan yang menyertainya adalah karakteristik dari system perekonomian islam: aturan yang mengatur perlakuan ekonomi baik diizinkan maupun dilarang bagi konsumen, produsen, dan pemerintah, serta hal-hal yang menyangkut hak milik, produksi, dan distribusi kekayaan berdasarkan konsep keadilan social islam. Untuk menjamin adanya keadilan, system syariat menyediakan sebuah jaringan aturan etika dan moral untuk semuanya yang berpartisipasi dalam pasar dan mengharuskan norma-norma saturan-aturan tersebut dipahami dan ditaati oleh semua.
3. Maslahah
Maslahah menurut bahasa berarti manfaat, segala sesuatu yang dianggap maslahat itu haruslah berupa maslahat yang hakiki yaitu yang benar-benar akan mendatangkan kemanfaatan atau menolak kemudharatan, bukan berupa dugaan belaka dengan hanya memprtimbangkan adanya kemanfaatan tanpa melihat kepada akibat negatif yang ditimbulkannya. Dalam ekonomi maslahah biasanya menyangkut tentang bagaimana penggunaan dari uang yang digunakan untuk transaksi yang seharusnya memprioritaskan kebutuhan umat dari pada kepentingan umat. Tidak hanya itu tapi juga kehalalan toyiban juga harus jadi prioritas untuk umat islam yang melakukan transaksi yang sesuai dengan syariat islam, kehalalan toyiban ini menyangkut dari bagaimana cara memperoleh uang itu sendiri dan memanfaatkannya.
4. Tidak boleh adanya riba
Istilah riba pertama kali diketahui berdasarkan wahyu yang diturunkan padamasa awal risalah kenabian Muhammad di makkah, kemungkinan besar pada tahun ke IV atau V hijriah (614/615 M), praktek riba pada masa pra islam meliputi segala bentuk tambahan (peningkatan) jumlah hutang yang menjadi tanggungan debitur apabila tidak dapat mngembalikan hutangnya sesuai dengan waktu yang ditentukan. Dalam agama islam larangan bunga atau larangan riba secara harfiah berarti “kelebihan” dan ditafsirkan sebagai “peningkatan modal yang tidak bisa dibenarkan dalam pinjaman maupun penjualan” ini adalah ajaran pokok dari system keuangan syariah. Atau lebih tepatnya, semua tingkat pengembalian positif dan telah ditetapkan sebelumnya yang terkait dengan jangka waktu dan jumlah pokok pinjaman(yaitu yang dijamin tanpa memedulikan kinerja dari investasi tersebut) dianggap sebagai riba dan dilarang. Hukum islam mendorong penerimaan keuntungan tetapi melarang pengenaan bunga karena keuntungan ditentukan setelah kegiatan yang melambangkan kesuksesan kewirausahaan dan penciptaan tambahan kekayaan, dimana bunga ditentukan sebelum kegiatan sebagai biaya yang diakui apapun hasil dari operasi bisnis yang dilakukan dan mungkin saja tidak memberikan kekayaan.
5. Tidak boleh adanya gharar
Setelah riba, ambiguitas kontrak merupakan unsure penting dalamkontrak keuangan. Dalam istilah sederhananya adalah gharar yang mengacu pada ketidak pastian yang diciptakan oleh kurangnya informasi atau control dalam kotrak. Hal ini dapat dianggap sebagai ketidak pedulian mengenai suatu unsur penting dalam sebuah transaksi, seperti harga jual yang pasti atau kemampuan penjual untuk memberikan apa yang telah dijual. Adanya ambiguitas membuat kontrak batal dan tidak berlaku. Gharar dapat didefinisikan sebagai sebuah situasi dimana salah satu pihak yang terikat kontrak memiliki informasi mengenai beberapa unsur dari subjek kontrak yang tidak diberikan kepada pihak lain atau dalam hal kedua pihak tidak memiliki control atas subjek dari kontrak tersebut. Dengan mengingat pengertian keadilan dalam semua transaksi komersial islam, syariat menganggap semua ketidak pastian tentang jumlah, kualitas, pemulihan, atau keberadaan subjek kontrak sebagai bukti adanya gharar. Namun, syariat mengizinkan para ahli hukum untuk menentukan tingkat gharar dalam suatu transaksi dan bergantung pada keadaan, apakah hal tersebut membatalkan kontrak atau tidak. Dengan melarang gharar, syariat melarang bannyak kontrak yang dilakukan pada masa pra islam, mengingat kontrak-kontrak tersebut terkait dengan ketidak pastian yang berlebihan atau kegelapan pada salah satu pihak yang terlibat kontrak. Dalam banyak kasus, gharar dapat dihilangkan hanya dengan menyatakan objek penjualan dan harganya. Sebuah kontrak yang terdokumentasi dengan baik juga menghilangkan ambiguitas. Mengingat gharar adalah ketidak pastian yang berlebihan, kita dapat menyamakannya dengan unsur resiko. Beberapa berpendapat bahwa larangan gharar adalah salah satu cara untuk mengelola resiko dalam islam karena transaksi bisnis berdasarkan pembagian laba dan rugi yang mendorong pihak-pihak yang terlibat untuk melekukan due diligence sebelum sepakat dalam sebuah kontrak. Larangan gharar memaksas berbagai pihak untuk menghindari kontrak dengan tingkat asimetri informasi yang tinggi dan tingkat pembayaran ekstrem; juga membuat pihak-pihak yang terlibat untuk lebih bertanggung jawab dan accountable. Memperlakukan gharar sebagai resiko dapat menghalangi transaksi perdagangan instrument derivative yang dirancang untuk mengalihkan resiko dari suatu pihak ke pihak lain. Area lain dimana larangan gharar menimbulkan perhatian adalah transaksi keuangan kontemporer dibidang asuransi. Beberapa berpendapat bahwa kontrak asuaransi menyangkut nyawa seseorang termsuk dalam definisi gharar dan membatalkan kontrak. Maslah ini masih dalam tinjauan dan belum terpecahkan sepenuhnya.
Comments
Post a Comment